
Kusan Hilir (MTsN 1 Tanbu) – Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tanah Bumbu (MTsN 1 Tanbu) Muhaimin, S.Ag menghimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) MTsN 1 Tanbu menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan 1 yakni periode Januari-Maret 2024.
Muhaimin mengatakan penyelesaian SKP Triwulan 1 berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor B.016203/B.I/KP.02.1/03/2024 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jendral Kementerian Agama Republik Indonesia perihal Pemberitahuan Evaluasi Kinerja Tahun 2024, oleh karena itu setiap ASN wajib menginput Rencana Hasil Kerja (RHK) tahun 2024 di aplikasi e-kinerja.
”Susun SKP berdasarkan apa yang menjadi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) guru yang rencanakan dalam satu tahun, nanti dalam skp triwulan ini realisasinya disertai bukti dukung hanya 3 bulan saja,” ujar Muahimin diruangannya.
Sesuai SE SKP Triwulan harus diinput RHK nya paling akhir tanggal 15 April 2024, namun masih ada kesempatan bagi yang belum menyelesaikan karena diperpanjang hingga 30 April 2024, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik yang ada pada pendidikan formal, oleh karena itu SKP harus disusun sesuai dengan apa yang telah rencanakan.
”SKP yang direcanakan harus diikuti dengan bukti dukung/fisik yang merupakan bukti bahwa guru telah melaksanakan tugasnya serta SKP merupakan penilaian ASN oleh atasannya atas kinerja yang telah dilakukan oleh ASN tersebut,” tutupnya.
Penulis : Dyah
Foto : Dyah
Redaktur : Reni