
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Rapat Koordinasi Bulan Mei sekaligus menerima kunjungan koordinasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf, Senin (20/05/24).
Kepala Kantor Kemenag (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Bumbu Drs. H. Rusbandi, MA mengingatkan bahwa agar target sertifikasi tanah wakaf di Tanah Bumbu dapat tercapai diperlukan koordinasi yang baik antara Kemenag dengan Kantor Pertanahan Tanah Bumbu.
“Untuk memudahkan komunikasi diharapkan bagi Kepala KUA, Plt. Gara Zawa dan staf juga perwakilan dari Kantor Pertanahan untuk membuat grup obrolan atau WhatsApp untuk saling menyampaikan pelaksanaan atau hal-hal lainnya berhubungan dengan sertifikasi tanah wakaf,” ungkap H. Rusbandi.
Lebih lanjut diharapkannya, bagi jajaran Kemenag Tanah Bumbu baik Kepala KUA, Penyuluh, penghulu maupun unsur madrasah untuk menyisipkan pesan-pesan terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf kepada masyarakat.
“Tentang sertifikasi tanah wakaf bisa disampaikan atau disisipkan misal saat mengisi ceramah, di majelis taklim, atau saat pertemuan orang tua/wali murid di madrasah sehingga masyarakat di Tanah Bumbu dapat mengetahuinya,” ucap H. Rusbandi.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tanah Bumbu H. Abdul Hadi menyampaikan bahwa untuk Tanah Bumbu jumlah sertifikasi tanah wakaf yang sudah masuk adalah 86.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu mengatakan bahwa Sertifikat Tanah Wakaf ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini untuk menghindari terjadinya klaim pihak lain yang merasa berhak atas tanah yang diwakafkan.
Unsur wakaf sendiri terdiri dari wakif, nazir, harga benda, ikrar wakaf, peruntukan benda wakaf dan jangka waktu wakaf.
Dikatakan, setelah wakaf dilaksanakan dan sudah disertifikatkan maka selanjutnya surat tersebut akan dipegang oleh nazir sampai ia digantikan oleh nazir selanjutnya, dan sesuai dengan UU RI nomor 41 tahun 2004 pasal 3 bahwa wakaf yang telah di ikrarkan tidak dapat dibatalkan.
“Pihak penerima wakaf harus dapat memanfaatkan harta wakaf sesuai dengan fungsinya sesuai dengan maksud dan tujuan tanah wakaf tersebut diberikan dan diperuntukan,” ucapnya.
Penulis : Reni
Foto : Reni
Redaktur : Reni