
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu H. Mahmud, S.Ag, MA mengatakan bahwa terdapat perubahan Surat Edaran Bersama Tentang Pembelajaran Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M.
Kantor Kemenag Tanah Bumbu juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan tentang kegiatan pembelajaran di madrasah pada bulan Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri 1446 H berdasarkan surat edaran Dirjen Pendis Nomor: 75/Dt.I.I/PP.00/03/2025.
“Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang diterbitkan sebelumnya, menetapkan hari belajar mengajar di madrasah pada bulan Ramadan tahun ini diadakan pada 6 hingga 27 Maret 2025 sementara itu, dalam kebijakan yang baru kegiatan belajar di sekolah hanya pada 6 hingga 20 Maret 2025 saja,” ucap H. Mahmud di ruangannya, Jum’at (7/3/25).
H. Mahmud mengatakan dengan perubahan yang dilakukan waktu libur bagi siswa dan sekolah bertambah sebanyak satu pekan atau tujuh hari di akhir bulan puasa.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun waktu belajar di madrasah dipersingkat, proses pembelajaran tetap diupayakan berjalan secara efektif. Pihak madrasah diimbau untuk mengoptimalkan kegiatan belajar mengajar dengan metode yang lebih padat dan efisien selama periode 6 hingga 20 Maret 2025.
“Selama bulan Ramadan, materi pembelajaran akan lebih menyesuaikan dengan kondisi peserta didik, dengan tetap menanamkan nilai-nilai keislaman dan kebiasaan baik yang relevan dengan bulan suci ini,” tambahnya.
Sementara itu, para guru dan tenaga kependidikan jam kerja menyesuaikan edaran jam kerja pegawai pada bulan Ramadan 1446 H.
(Rep/Ft: Reni)