
Kusan Hilir (Kemenag Tanbu) – Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu, H. Khairun Noor, S.Ag membuka kegiatan Pembinaan Majelis Taklim yang digelar di Aula Masjid Apung Ziyadatul Abrar, pada Rabu, (02/07/25).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Tahun 2025 Kemenag Tanah Bumbu.
Dalam sambutannya, H. Khairun menegaskan bahwa pembinaan majelis taklim tidak hanya sebatas penyampaian materi keagamaan, tetapi juga menyangkut kepastian legalitas lembaga dan koordinasi berkelanjutan dengan para penyuluh agama Islam di setiap kecamatan.
“Banyak masyarakat yang masih belum bisa membedakan antara majelis taklim dengan kelompok yasinan. Padahal, tidak semua kelompok yasinan itu bisa disebut majelis taklim. Untuk itu, kita perlu melakukan penataan ulang sesuai standar yang telah ditetapkan Kementerian Agama,” jelas H. Khairun.
H.Khairun menambahkan bahwa Kemenag telah menetapkan kriteria dan standardisasi bagi majelis taklim, di antaranya harus memiliki guru, kitab. tempat domisili yang tetap, serta memiliki jemaah minimal 50 orang.
“Standardisasi ini wajib kita penuhi agar keberadaan majelis taklim berkualitas dan memiliki daya manfaat yang nyata. Kita patut bersyukur bahwa saat ini, jumlah majelis taklim terbanyak se-Provinsi Kalimantan Selatan ada di Kabupaten Tanah Bumbu,” imbuhnya.
Selain itu, H.Khairun juga mengimbau pembina majelis taklim untuk melakukan koordinasi aktif dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, khususnya para penghulu di masing-masing wilayah kerja.
“Majelis taklim harus terdaftar secara resmi di Kementerian Agama karena jika ada program bantuan dari bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atau pemerintah daerah, bantuan tersebut dapat disalurkan tepat sasaran. Jika sudah terdaftar, kami bisa langsung mengetahui siapa pengurusnya dan di mana keberadaannya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kapolres Kabupaten Tanah Bumbu. H. Khairun menyampaikan bahwa pihak kepolisian pun memerlukan data valid mengenai jumlah dan aktivitas majelis taklim di setiap kecamatan.
“Selama ini, Polsek sering datang ke KUA untuk meminta data majelis taklim. Padahal seharusnya, KUA yang secara proaktif melaporkan data tersebut ke Polsek. Ini bagian dari sinergi lintas sektor untuk menjaga ketertiban masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut, diharapkannya agar majelis taklim yang hadir dalam pembinaan ini telah memiliki legalitas resmi. Ia juga menekankan pentingnya majelis taklim berperan dalam memberi materi keagamaan yang mampu menangkal isu-isu radikalisme di tengah masyarakat, sekaligus menyampaikan pesan moderasi beragama.
“Kami berharap, materi yang disampaikan di majelis taklim tidak hanya soal ibadah ritual, tetapi juga menyentuh persoalan kehidupan sehari-hari seperti membangun keluarga yang sakinah, pengelolaan keuangan rumah tangga, dan nilai-nilai kebersamaan dalam bermasyarakat. Dengan demikian, peran majelis taklim akan lebih strategis dalam membina umat,” pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh para pengurus majelis taklim, penyuluh agama Islam, serta perwakilan KUA se-Kabupaten Tanah Bumbu. Diharapkan melalui pembinaan ini, legalitas dan kualitas majelis taklim di Tanah Bumbu semakin baik, terintegrasi dalam sistem pendataan nasional, dan menjadi mitra strategis Kemenag dalam menjaga harmoni umat.
Penulis: Effiza
Foto: Hasyim
Editor: Reni