

Satui (MTsN 3 Tanbu) – Beberapa orang Pendidik dan Tenaga Kenpendidikan (PTK) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Tanah Bumbu mengajukan Penuilaian Angka Kredit (PAK) untuk mengusulkan Kenaikan Pangkat.
Menurut Kepala MTsN 3 Tanah Bumbu, Lilik Yulianti, M.Pd menegaskan bahwa untuk tahun 2024 ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan enam periodesasi kenaikan pangkat PNS pertahun. Untuk itu kepada seluruh ASN khususnya di lingkungan MTsN 3 Tanah Bumbu agar memanfaatkan perode tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Kalau memang sudah memenuhi syarat untuk bisa mengajukan Kenaikan Pangkat lakukan itu secepatnya jangan di tunda-tunda selagi masih ada waktu. Lebih cepat lebih baik karena kalau tertunda sebenarnya kita rugi yang seharusnya sudah naik pangkat namun karena tidak mengajukan akhirnya terlambat. Kan jadi rugi menunggu lagi pada peruode berikutnya. Untuk itu selesaikan secepatnya,” kata kamad, Rabu (5/2/25) di ruang kerjanya.
Salah satu syarat adalah adanya Penilaian Angka Kredit (PAK) yang dikeluarkan oleh Kepala Madrasah. Oleh sebab itu sebelum menyusun berkas kelengkapan maka harus diselesaikan dulu PAK.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 telah menetapkan enam periode Kenaikan Pangkat PNS dengan periodesasinya 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 desember akan tetapi periodesasi Kenaikan Pangkat ini dikecualikan bagi Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaiakan Pangkat Pengabdian.
Oleh sebab itu setiap PNS dapat mengajukan Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam bulan tersebut dalam satu tahun selama memenuhi syarat.
Bertambahnya periodesasi ini tentu akan memberikan kesempatan kepada setiap PNS lebih banyak. Sementara untuk syarat kenaikan pangkat reguler antara lain sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir, PAK, foto copy SK terakhir dan SKP.
Untuk keperluan tersebut PTK MTsN 3 Tanah Bumbu berusaha untuk secepatnya menuntaskan PAK mereka masing-masing.
Penulis: Fat
Foto: Man
Redaktur: Reni
