• tanbukalsel@kemenag.go.id
  • Senin-Jum'at 08:00 - 16:00
Kementerian Agama Tanah Bumbu
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tentang
  • Berita
    • Berita
    • Arsip Berita
  • Berita Satker
    • Berita Madrasah
    • Rekapitulasi Berita Satker
  • Layanan
    • Sekretariat Jendral
    • Pendidikan Madrasah
    • Pendidikan Agama dan Pendidikan Agama Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • e-Magazine
  • PPID
  • Info
Kementerian Agama Tanah Bumbu
Logo

Kementrian Agama Tanah Bumbu

  • Jl. Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi, Batulicin, Kalimantan Selatan
  • tanbukalsel@kemenag.go.id
15
Jan
  • by admin
  • 0 Comments

Rakor APRI, Plh. Ka.Kankemenag Soroti Penguatan Peran KUA dan Pelayanan Akad Nikah

Kuranji (Kemenag Tanbu) — Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Bumbu H. Khairun Noor, S.Ag, M.AP menegaskan bahwa peran KUA sebagai perwakilan Kemenag di tingkat kecamatan tidak hanya terbatas pada tugas-tugas seremonial, seperti memimpin doa atau kehadiran rohaniawan dalam kegiatan pelantikan.

 

Menurutnya, ruang diskusi dan kontribusi Kemenag sangat luas dan strategis dalam berbagai aspek kehidupan keagamaan masyarakat.

 

“Bagian-bagian yang perlu didiskusikan dengan Kementerian Agama ini sangat banyak dan sangat luas. Oleh karena itu, Kepala KUA, para penghulu, dan penyuluh diharapkan dapat memberikan peran dan kontribusi terbaik,” tegasnya.

 

Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuranji bersama Kepala Seksi Bimas Islam H. Abdul Hamid dan diikuti Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Tanah Bumbu serta para penghulu, Rabu (14/01/2026).

 

Selain itu, pada kesempatan tersebut H. Khairun juga menyoroti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018, khususnya Pasal 7 Ayat (4) yang mengatur tentang pelaksanaan akad nikah dengan jangka waktu pendaftaran kurang dari 10 hari kerja. Isu ini dinilai sebagai topik yang sering muncul di lapangan dan menjadi perhatian bersama di tingkat kecamatan.

 

Ia menjelaskan bahwa perlu adanya kesepahaman dan kebijakan yang bijaksana terkait mekanisme rekomendasi atau dispensasi bagi calon pengantin yang mengajukan akad nikah kurang dari 10 hari kerja. Salah satu wacana yang disampaikan adalah keterlibatan Camat sebagai pihak yang memberikan rekomendasi atau dispensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Ini sering terjadi di lapangan. Hendaknya kecamatan-kecamatan bisa membijaksanai persoalan dispensasi nikah yang kurang dari 10 hari kerja ini. Kepala KUA juga diharapkan dapat memberikan sambutan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang akan melaksanakan akad nikah,” ujarnya.

 

Selain itu, H. Khairun menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan keharmonisan di lingkungan KUA masing-masing. Ia juga mengingatkan agar laporan bulanan disampaikan tepat waktu dan tidak melewati tanggal 10 setiap bulannya, karena laporan tersebut akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan penyusunan tindak lanjut ke depan.

 

Rakor APRI ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menyamakan persepsi antara Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu dengan KUA di tingkat kecamatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

Penulis: Reni

Foto: Asnan

Redaktur: Reni

Pos-pos Terbaru

0 Comments
Melalui Program Simpel, 37 Siswa MIN Tanah Bumbu Terima Bantuan Beasiswa Pendidikan
0 Comments
Belajar Lebih Optimal di Bulan Suci, Siswa XII MAN Tanah Bumbu Siap Hadapi UM
0 Comments
MTsN 1 Tanah Bumbu Laksanakan Pesantren Ramadan

Kategori

  • Berita
  • Berita KUA
  • Berita Madrasah
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Kegiatan
  • KUA
  • KUA Karang Bintang
  • MA Az Zikra DDI
  • MAN Tanbu
  • MI Darul Mutammam
  • MIN Tanbu
  • MIS Darul Ma'rifah
  • MTs Al Kautsar
  • MTs DDI Kersik Putih
  • MTs Nurul Hidayah
  • MTs Syarif Ali
  • MTsN 1 Tanbu
  • MTsN 2 Tanbu
  • MTsN 3 Tanbu
  • PAPKIS
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji dan Umroh
  • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  • Pondok Pesantren
  • Tata Usaha
  • Umum
  • Uncategorized

Arsip

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Pertanyaan Lebih Lanjut

Hubungi :

(0518) 6070007

Terkait

  • Tentang
  • Kegiatan Terakhir
  • Layanan Kami
  • Berita
  • Kontak Kami

Waktu

  • Senin - Kamis : 7:30 AM - 16:00 PM
  • Jum'at : 7:30 AM - 16:30 PM
  • Sabtu - Minggu : Tutup

Kontak

  • Jl. Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi Kabupaten Tanah Bumbu

  • tanbukalsel@kemenag.go.id

  • (0518) 6070007

© Copyright 2023 by Kementrian Agama Kab. Tanah Bumbu