

Kuranji (Kemenag Tanbu) — Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Bumbu H. Khairun Noor, S.Ag, M.AP menegaskan bahwa peran KUA sebagai perwakilan Kemenag di tingkat kecamatan tidak hanya terbatas pada tugas-tugas seremonial, seperti memimpin doa atau kehadiran rohaniawan dalam kegiatan pelantikan.
Menurutnya, ruang diskusi dan kontribusi Kemenag sangat luas dan strategis dalam berbagai aspek kehidupan keagamaan masyarakat.
“Bagian-bagian yang perlu didiskusikan dengan Kementerian Agama ini sangat banyak dan sangat luas. Oleh karena itu, Kepala KUA, para penghulu, dan penyuluh diharapkan dapat memberikan peran dan kontribusi terbaik,” tegasnya.
Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuranji bersama Kepala Seksi Bimas Islam H. Abdul Hamid dan diikuti Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Tanah Bumbu serta para penghulu, Rabu (14/01/2026).
Selain itu, pada kesempatan tersebut H. Khairun juga menyoroti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018, khususnya Pasal 7 Ayat (4) yang mengatur tentang pelaksanaan akad nikah dengan jangka waktu pendaftaran kurang dari 10 hari kerja. Isu ini dinilai sebagai topik yang sering muncul di lapangan dan menjadi perhatian bersama di tingkat kecamatan.
Ia menjelaskan bahwa perlu adanya kesepahaman dan kebijakan yang bijaksana terkait mekanisme rekomendasi atau dispensasi bagi calon pengantin yang mengajukan akad nikah kurang dari 10 hari kerja. Salah satu wacana yang disampaikan adalah keterlibatan Camat sebagai pihak yang memberikan rekomendasi atau dispensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini sering terjadi di lapangan. Hendaknya kecamatan-kecamatan bisa membijaksanai persoalan dispensasi nikah yang kurang dari 10 hari kerja ini. Kepala KUA juga diharapkan dapat memberikan sambutan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang akan melaksanakan akad nikah,” ujarnya.
Selain itu, H. Khairun menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan keharmonisan di lingkungan KUA masing-masing. Ia juga mengingatkan agar laporan bulanan disampaikan tepat waktu dan tidak melewati tanggal 10 setiap bulannya, karena laporan tersebut akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan penyusunan tindak lanjut ke depan.
Rakor APRI ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menyamakan persepsi antara Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu dengan KUA di tingkat kecamatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penulis: Reni
Foto: Asnan
Redaktur: Reni
