
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu H. Mahmud, S.H.I, MA mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui SK No. 694 Tahun 2025 telah resmi menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ujian Madrasah (UM) tahun ajaran 2024/2025.
“Kami akan memastikan SOP UM ini diterapkan secara optimal demi keberlangsungan ujian yang berkualitas,” ujarnya.
H.Mahmud memaparkan bahwa dalam SOP dijelaskan bahwa Ujian Madrasah dilaksanakan dalam rentang waktu : (MA: 17 Februari – 22 Maret 2025), sedangkan (MTs dan MI: 21 April – 10 Mei 2025). Dikatakannya juga bahwa ada 5 kewenangan Kantor Kemenag Kab/Kota dalam pelaksanaan UM ini.
“Dalam pelaksanaan Ujian Madrasah, terdapat 5 tugas yang harus dilaksanakan oleh Kemenag Kab/Kota yaitu melakukan sosialisasi POS UM, melakukan koordinasi perihal kesiapan UM di kab/kota, menetapkan satuan pendidikan penyelenggara UM, melakukan pemantauan pelaksanaan UM; dan pelaporan dari hasil pelaksanaan UM pada masing-masing kab/kota kepada Bidang Penmad Provinsi,” jelas H. Mahmud usai mengikuti kegiatan Rapat SOP UM Tahun Ajaran 2024/2025 secara virtual, Rabu (12/02/25).
Pada rapat yang digelar oleh Bidang Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel ini juga dibahas terkait pembelajaran di bulan Ramadan. Berdasarkan Surat Edaran Bersama yang diterbitkan pemerintah pusat Pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H tetap berlangsung dari 6 hingga 25 Maret 2025 di sekolah dan madrasah.
“Sedangkan pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret, siswa akan belajar secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah,” ungkap H. Mahmud.
Adapun libur bersama Idulfitri akan dimulai pada 26 Maret hingga 8 April 2025, dan kegiatan belajar di sekolah akan kembali aktif pada 9 April 2025.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh siswa dan tenaga pengajar dapat menjalani Ramadan dengan lebih khusyuk, tanpa mengabaikan tanggung jawab akademik,” harapnya.
(Rep: Reni/Ft: Hasyim)