

Batulicin (Kemenag Tanbu) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu, Fahdiy Arisandiy, S.Pd.I menyampaikan capaian serta arah kebijakan program zakat dan wakaf pada Apel Senin di halaman Kantor Kemenag Tanah Bumbu.
Dalam amanatnya, Fahdiy menegaskan bahwa pengelolaan zakat dan wakaf di Tanah Bumbu terus menunjukkan perkembangan signifikan, baik dari sisi kelembagaan, sinergi, maupun tata kelola.
“Alhamdulillah, lembaga amil binaan Kemenag bersama BAZNAS sudah semakin dikenal masyarakat. Kita telah bersinergi dalam kegiatan AKSI Sinergitas Tanah Bumbu, bahkan memperoleh penghargaan dari Bupati serta mencatatkan total donasi bencana terbesar se-Kalimantan Selatan,” ungkap Fahdiy.
Ia menjelaskan, sejumlah program unggulan BAZNAS terus didorong agar berdampak langsung kepada masyarakat, di antaranya pembentukan UPZ di KUA, program ZMArt, serta Z Auto sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi mustahik.
Di sisi lain, Gara Zawa Kemenag Tanah Bumbu juga melakukan langkah penertiban terhadap pengumpulan dana ilegal yang mengatasnamakan zakat, infak, sedekah, dan wakaf tanpa Surat Keputusan (SK) resmi sebagai LAZIS, UPZ, atau SK Nazir.
“Kami menertibkan pengumpulan dana yang tidak memiliki legalitas resmi. Penggunaan istilah zakat, infak, sedekah, dan wakaf harus sesuai regulasi. Beberapa lembaga yang tidak memenuhi ketentuan juga telah kami tindaklanjuti, termasuk kewajiban pelaporan kegiatan,” tegasnya.
Dalam bidang wakaf, Fahdiy memaparkan bahwa sebanyak 30 persil sertifikat wakaf telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah). Dari jumlah tersebut, 6 sertifikat telah diserahkan pada puncak peringatan Hari Amal Bakti (HAB), sementara sisanya akan dibagikan bersamaan dengan kegiatan literasi dan edukasi regulasi wakaf.
Adapun Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang telah diproses terdiri dari 7 manual dan 3 melalui aplikasi Siwak, dengan rincian: Karang Bintang 2 (Siwak), Angsana 1 (Siwak), Batulicin 4 (manual), dan Satui 3 (manual).
Untuk tahun 2026, Gara Zawa Kemenag Tanah Bumbu akan melanjutkan program yang telah dirintis sekaligus meningkatkan dua fokus utama.
“Pertama, peningkatan literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan istilah serta regulasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf agar tidak terjadi penyalahgunaan. Kedua, penguatan layanan PTSP Kemenag pada bagian Gara Zawa meliputi pelayanan administrasi zakat, pelayanan administrasi wakaf, serta layanan pengaduan, pembinaan, dan fasilitasi zakat dan wakaf,” pungkas Fahdiy.
Melalui penguatan tata kelola, sinergi lintas lembaga, serta peningkatan literasi masyarakat, Kemenag Tanah Bumbu optimistis pengelolaan zakat dan wakaf akan semakin tertib, transparan, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.
Penulis: Reni
Foto: Fifah
Redaktur: Reni
