• tanbukalsel@kemenag.go.id
  • Senin-Jum'at 08:00 - 16:00
Kementerian Agama Tanah Bumbu
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tentang
  • Berita
    • Berita
    • Arsip Berita
  • Berita Satker
    • Berita Madrasah
    • Rekapitulasi Berita Satker
  • Layanan
    • Sekretariat Jendral
    • Pendidikan Madrasah
    • Pendidikan Agama dan Pendidikan Agama Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • e-Magazine
  • PPID
  • Info
Kementerian Agama Tanah Bumbu
Logo

Kementrian Agama Tanah Bumbu

  • Jl. Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi, Batulicin, Kalimantan Selatan
  • tanbukalsel@kemenag.go.id
10
Feb
  • by admin
  • 0 Comments

Siswa MTsN 1 Tanah Bumbu Terima Penyuluhan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Kusan Hilir (MTsN 1 Tanbu) – Siswa-siswi kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri 1Tanah Bumbu (MTsN 1 Tanbu) mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Budaya Tertib Berlalu Lintas bagi Siswa-Siswi” pada hari Kamis (05/02/26).

 

Acara ini diselenggarakan oleh Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu bertempat di ruang kelas. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda, khususnya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.

 

Dalam pemaparannya, narasumber utama yakni Kanit Kamsel Satlantas Tanah Bumbu, Aiptu Marys Siswanto, menjelaskan secara rinci mengenai aturan dasar di jalan raya. Aiptu Marys menekankan bahwa aturan lalu lintas diciptakan bukan untuk mengekang kebebasan, melainkan untuk menjamin keselamatan bersama.

 

Para siswa diberikan pemahaman mengenai arti rambu-rambu, pentingnya penggunaan helm standar nasional (SNI), serta kelengkapan surat kendaraan yang wajib dipatuhi oleh setiap pengguna jalan.

 

“Jaga keselamatan kalian dijalan dengan tertib berlalu lintas menggunakan helm dan tidak ngebut-ngebutan di jalan”, terangnya.

 

Lebih lanjut, Aiptu Marys memberikan penekanan khusus mengenai batasan umur pengendara sepeda motor. Ia menegaskan bahwa sesuai undang-undang, syarat utama memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah minimal berusia 17 tahun.

 

Oleh karena itu, siswa tingkat menengah yang mayoritas belum cukup umur sangat dilarang mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah atau di jalan raya, demi menghindari risiko fatalitas kecelakaan yang sering melibatkan anak di bawah umur.

 

“Siswa MTs sesuai peraturan tidak boleh mengendarai sepeda motor karena belum cukup umur, dan pahami rambu-rambu lalu lintas sebelum kalian belajar mengendarai sepeda motor,” imbuhnya

 

Aiptu Marys menaruh harapan besar agar melalui sosialisasi ini, para siswa dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan keluarga maupun teman sebaya. Ia berharap para pelajar tidak lagi melakukan pelanggaran kasat mata seperti aksi balap liar atau penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

 

“Dengan terbangunnya kesadaran dari bangku sekolah, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tanah Bumbu dapat menurun secara signifikan di masa mendatang,” tutupnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Kesiswaan Rusdiah Rapi menyatakan rasa senang dan apresiasinya atas inisiatif Bidang Hukum Setda dan Satlantas Tanah Bumbu. Pihak sekolah merasa sangat terbantu dalam memberikan edukasi hukum yang nyata bagi para siswa. 

 

Ia berharap kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut agar siswa MTsN tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang disiplin dan taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Penulis             : Dyah

Foto                 : Dyah

Redaktur          : Reni

Pos-pos Terbaru

0 Comments
Siswa MTsN 1 Tanah Bumbu Terima Penyuluhan Budaya Tertib Berlalu Lintas
0 Comments
Persiapan Asesmen Madrasah, MAN Tanah Bumbu Perkuat Sinergi dengan Wali Siswa
0 Comments
MAN Tanah Bumbu Siap Laksanakan Program MBG, MoU Resmi Ditandatangani

Kategori

  • Berita
  • Berita Madrasah
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Kegiatan
  • KUA
  • KUA Karang Bintang
  • MA Az Zikra DDI
  • MAN Tanbu
  • MI Darul Mutammam
  • MIN Tanbu
  • MIS Darul Ma'rifah
  • MTs Al Kautsar
  • MTs DDI Kersik Putih
  • MTs Nurul Hidayah
  • MTs Syarif Ali
  • MTsN 1 Tanbu
  • MTsN 2 Tanbu
  • MTsN 3 Tanbu
  • PAPKIS
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji dan Umroh
  • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  • Pondok Pesantren
  • Tata Usaha
  • Umum
  • Uncategorized

Arsip

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Pertanyaan Lebih Lanjut

Hubungi :

(0518) 6070007

Terkait

  • Tentang
  • Kegiatan Terakhir
  • Layanan Kami
  • Berita
  • Kontak Kami

Waktu

  • Senin - Kamis : 7:30 AM - 16:00 PM
  • Jum'at : 7:30 AM - 16:30 PM
  • Sabtu - Minggu : Tutup

Kontak

  • Jl. Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi Kabupaten Tanah Bumbu

  • tanbukalsel@kemenag.go.id

  • (0518) 6070007

© Copyright 2023 by Kementrian Agama Kab. Tanah Bumbu