

Kusan Hilir (MTsN 1 Tanbu) – Siswa-siswi kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri 1Tanah Bumbu (MTsN 1 Tanbu) mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Budaya Tertib Berlalu Lintas bagi Siswa-Siswi” pada hari Kamis (05/02/26).
Acara ini diselenggarakan oleh Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu bertempat di ruang kelas. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda, khususnya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.
Dalam pemaparannya, narasumber utama yakni Kanit Kamsel Satlantas Tanah Bumbu, Aiptu Marys Siswanto, menjelaskan secara rinci mengenai aturan dasar di jalan raya. Aiptu Marys menekankan bahwa aturan lalu lintas diciptakan bukan untuk mengekang kebebasan, melainkan untuk menjamin keselamatan bersama.
Para siswa diberikan pemahaman mengenai arti rambu-rambu, pentingnya penggunaan helm standar nasional (SNI), serta kelengkapan surat kendaraan yang wajib dipatuhi oleh setiap pengguna jalan.
“Jaga keselamatan kalian dijalan dengan tertib berlalu lintas menggunakan helm dan tidak ngebut-ngebutan di jalan”, terangnya.
Lebih lanjut, Aiptu Marys memberikan penekanan khusus mengenai batasan umur pengendara sepeda motor. Ia menegaskan bahwa sesuai undang-undang, syarat utama memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah minimal berusia 17 tahun.
Oleh karena itu, siswa tingkat menengah yang mayoritas belum cukup umur sangat dilarang mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah atau di jalan raya, demi menghindari risiko fatalitas kecelakaan yang sering melibatkan anak di bawah umur.
“Siswa MTs sesuai peraturan tidak boleh mengendarai sepeda motor karena belum cukup umur, dan pahami rambu-rambu lalu lintas sebelum kalian belajar mengendarai sepeda motor,” imbuhnya
Aiptu Marys menaruh harapan besar agar melalui sosialisasi ini, para siswa dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan keluarga maupun teman sebaya. Ia berharap para pelajar tidak lagi melakukan pelanggaran kasat mata seperti aksi balap liar atau penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
“Dengan terbangunnya kesadaran dari bangku sekolah, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tanah Bumbu dapat menurun secara signifikan di masa mendatang,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Kesiswaan Rusdiah Rapi menyatakan rasa senang dan apresiasinya atas inisiatif Bidang Hukum Setda dan Satlantas Tanah Bumbu. Pihak sekolah merasa sangat terbantu dalam memberikan edukasi hukum yang nyata bagi para siswa.
Ia berharap kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut agar siswa MTsN tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang disiplin dan taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Penulis : Dyah
Foto : Dyah
Redaktur : Reni
