
Satui (MTsN 3 Tanbu) – Sebanyak 120 orang peserta didik Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Tanah Bumbu terima penyuluhan hukum dan pemahaman tentang kenakalan remaja dari Kejaksaan Tinggi Propinsi Kalimantan Selatan dengan mengambil tempat di ruangan kelas IX B, IX C dan IX D, Selasa (12/6/2024)
Keterangan yang didapat dari Waka Kesiswaan Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Tanah Bumbu, Muhaemin, S.Pd menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan yang diagendakan oleh Kejaksaan Tinggi Propinsi Kalimantan Selatan. Di antaranya memberikan penyuluhan dan pemahaman tentang hukum dan dampak negatif dari kenakalan remaja.
“Sekarang ini anak-anak remaja terutama anak-anak sekolah kurang bahkan tidak mengerti tentang hukum dan dampaknya sehingga tindakan mereka sering ke lewat batas, baik secara sengaja atau tidak sengaja. Akibatnya banyak perilaku anak-anak remaja yang terindikasi melanggar hukum dan mengabaikan tata aturan yang berlalu, termasuk di dalamnya dalam melakukan interkasi di media sosial. Untuk itu kegiatan ini paling tidak memberikan gambaran dan pencerahan kepada mereka agar mengetahui rambu-rambu hukum yang harus dihindari,” kata Muhaemin.
Agenda penyuluhan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi memang suatu program yang sudah dicanangkan dalam titel Jaksa Masuk Madrasah (JMM). Dan Alhamdulillah yang mnedapar ksempatan pertama dalam kegiatan ini adalah Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Tanah Bumbu.
Priyono, SH, MH Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Propinsi Kalimantan Selatan selaku pemateri yang didampingi Kejati, Rony SH, memaparkan pentingnya setiap remaja mengetahui ranah-ranah hukum dan konsekuensinya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Bila seorang remaja sudah mengerti dengan tata hukum dan penerapannya, baik hukum pidana maupun perdata tentunya akan berusaha menjaga dan menghindari segala sesuatu yang terdampak dengan hukum.
“Apalagi anak-anak remaja saat ini merupakan generasi melinial yang sangat rentan dengan hal-hal yang berbau kriminalitas, baik di lingkungan masyatakat langsung maupun pada ranah media sosial,” kata Priyono.
Menanggapi hal tersebut kamad MTsN 3 Tanah Bumbu, Lilik Yulianti, M.Pd mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada pihak Kejaksaan tinggi yang telah berkenan bersilaturahim dan melaksanakan kegiatan JMM di MTsN 3 Tanbu. Kegiatan penyuluhan hukum dan kenakalan remaja ini berlangsung dari pukul 08.30 sampai dengan pukul 11. 30.
Penulis : Miftah
Foto : Jun
Redaktur : Reni