
Batulicin (Kemenag Tanbu) – Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu sekaligus Plt. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Drs. H. M. Ishak menekankan pentingnya pencegahan pernikahan usia anak dalam sudut pandang Kemenag saat menjadi narasumber acara Talkshow Peran Kemenag dan Dinas P3AP2KB Untuk Mencegah Pernikahan Usia Anak Dalam Percepatan Penurunan Stunting yang diadakan di Dinas P3AP2KB, Senin (29/08/23).
Dikatakannya bahwa upaya yang dilakukan Kemenag dalam pencegahan pernikahan usia anak yaitu diantaranya dengan melakukan sosialisasi kampanye UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan pada anak-anak remaja usia sekolah dan bimbingan perkawinan.
“Dari Kemenag tidak memberikan kelonggaran dan usia minimal untuk menikah bagi pasangan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk itu Kemenag melakukan sosialisasi kampanye undang-undang perkawinan pada anak-anak usia sekolah yang terprogram di Kemenag dan bimbingan perkawinan untuk pasangan sebelum dan pasca pernikahan,” ucap H. Ishak.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa upaya pencegahan usia anak ini juga sekaligus untuk mengurangi dampak-dampak negatif yang akan terjadi akibat menikah di usia anak baik dari sisi biologis, psikologis, dan sosial termasuk resiko stunting.
“Pernikahan di usia dini turut mengakibatkan kasus stunting yang kian melonjak, disebabkan kurang siapnya pasangan suami istri dibawah umur mengenai asupan gizi yang cukup semasa kehamilan, kematangan psikologis dan organ reproduksi, serta pengetahuan tentang pola asuh yang benar,” tuturnya.
Diakhir acara H. Ishak mengajak baik penyuluh, jajaran KUA, dan tokoh agama saling bahu-membahu dengan Kemenag mensosialisasikan dan mengampanyekan UU perkawinan dan akibat yang ditimbulkan dari pernikahan usia anak untuk membangun generasi yang lebih baik lagi.
Penulis : Reni
Foto : Reni
Redaktur : Reni