• tanbukalsel@kemenag.go.id
  • Senin-Jum'at 08:00 - 16:00
Kementerian Agama Tanah Bumbu
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tentang
  • Berita
    • Berita
    • Arsip Berita
  • Berita Satker
    • Berita Madrasah
    • Rekapitulasi Berita Satker
  • Layanan
    • Sekretariat Jendral
    • Pendidikan Madrasah
    • Pendidikan Agama dan Pendidikan Agama Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • e-Magazine
  • PPID
  • Info
Kementerian Agama Tanah Bumbu
Logo

Kementrian Agama Tanah Bumbu

  • Jl. Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi, Batulicin, Kalimantan Selatan
  • tanbukalsel@kemenag.go.id
06
Feb
  • by admin
  • 0 Comments

Tegakkan Disiplin, Guru Terapkan Sanksi Bagi Siswa yang Terlambat

Satui (MTsN 3 Tanbu) – Untuk menegakkan kedisiplinan, siswa yang terlambat masuk saat upacara bendera akan mendapatkan sanksi dari madrasah. Sanksi yang diberikan bervariasi tergantung berapa menit waktu keterlambatan.

 

Menurut Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Lilik Sutiyani, S,Pd sanksi yang diberikan ini tentu sangat bervariasi, tergantung seberapa lama keterlambatan yang dilakukan oleh peserta didik bersangkutan.

 

“Kita akan tetap konsisten terhadap peraturan yang berlalu di madrasah ini. Semua peserta didik dan orang tua masing-masing sudah mengetahui jadwal kapan anak-anak masuk dann sudah berada di madrasah setiap harinya. Begitu juga dengan hari Senin yang sudah pasti dilaksanakan upacara bendera pagi, yang mana pelaksanaannya dimulai pada pukul 07.15. pada waktu bersamaan dimulainya upacara maka pintu pagar akan ditutup. Otomatis tidak bisa masuk sampai upacara selesai. Tidak saja peserta didik tetapi juga seluruh PTK yang terlambat harus menunggu pintu pagar dibuka kembali. Dan ini sudah menjadi kesepakatan bersama,” kata Lilik, Senin (3/2/25).

 

Penerapan kedisiplinan itu memang perlu ditegakkan agar setiap peserta didik mengetahui dan memahami betapa pentingnya pembiasaan kedisiplinan. Sebuah cara untuk menumbuhkan pembiasaan positif di kalangan warga madrasah.

 

Bagi mereka yang melanggar peraturan ini maka akan mendapatkan sanksi dari madrasah, mulai dari membaca Al-Qur’an di tengah lapangan secara perorangan maupun kelompok atau mendapat piket membersihakan lingkungan Water Clocet di mushala ataupun membersihkan saluran air yang masih terdapat sampah-sampahnya ataupun hukuman lainnya.

 

Hukuman yang diberikan bukan semata-mata karena mereka melanggar peraturan madrasah saja akan tetapi hukuman itu juga bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan kesadaran betapa mahalnya sebuah kedisiplinan sehingga harus ditebus dengan berbagai sanksi.

 

Dan setiap orang harus menyadari bahwa dari kedisiplinan yang tinggi ini akan melahirkan suatu jalan menuju kesuksesan yang sangat luar biasanya nantinya. Bahkan sebagai umat Islam pun kita sudah didik masalah disiplin secara sempurna.

 

Semoga dengan adanya sanksi yang diterima bagi mereka yang melanggar tata tertib madrasah akan menyadari dan menjadi lebih baik.

 

Penulis: Fat

Foto: Man

Redaktur: Reni

Pos-pos Terbaru

0 Comments
Melalui Program Simpel, 37 Siswa MIN Tanah Bumbu Terima Bantuan Beasiswa Pendidikan
0 Comments
Belajar Lebih Optimal di Bulan Suci, Siswa XII MAN Tanah Bumbu Siap Hadapi UM
0 Comments
MTsN 1 Tanah Bumbu Laksanakan Pesantren Ramadan

Kategori

  • Berita
  • Berita KUA
  • Berita Madrasah
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Kegiatan
  • KUA
  • KUA Karang Bintang
  • MA Az Zikra DDI
  • MAN Tanbu
  • MI Darul Mutammam
  • MIN Tanbu
  • MIS Darul Ma'rifah
  • MTs Al Kautsar
  • MTs DDI Kersik Putih
  • MTs Nurul Hidayah
  • MTs Syarif Ali
  • MTsN 1 Tanbu
  • MTsN 2 Tanbu
  • MTsN 3 Tanbu
  • PAPKIS
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji dan Umroh
  • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  • Pondok Pesantren
  • Tata Usaha
  • Umum
  • Uncategorized

Arsip

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Pertanyaan Lebih Lanjut

Hubungi :

(0518) 6070007

Terkait

  • Tentang
  • Kegiatan Terakhir
  • Layanan Kami
  • Berita
  • Kontak Kami

Waktu

  • Senin - Kamis : 7:30 AM - 16:00 PM
  • Jum'at : 7:30 AM - 16:30 PM
  • Sabtu - Minggu : Tutup

Kontak

  • Jl. Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi Kabupaten Tanah Bumbu

  • tanbukalsel@kemenag.go.id

  • (0518) 6070007

© Copyright 2023 by Kementrian Agama Kab. Tanah Bumbu