• tanbukalsel@kemenag.go.id
  • Senin-Jum'at 08:00 - 16:00
Kementerian Agama Tanah Bumbu
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tentang
  • Berita
    • Berita
    • Arsip Berita
  • Berita Satker
    • Berita Madrasah
    • Rekapitulasi Berita Satker
  • Layanan
    • Sekretariat Jendral
    • Pendidikan Madrasah
    • Pendidikan Agama dan Pendidikan Agama Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • e-Magazine
  • PPID
  • Info
Kementerian Agama Tanah Bumbu
Logo

Kementrian Agama Tanah Bumbu

  • Jl. Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi, Batulicin, Kalimantan Selatan
  • tanbukalsel@kemenag.go.id
06
Mei
  • by admin
  • 0 Comments

Terapkan Larangan Bawa Sepeda Motor, MTsN 1 Tanah Bumbu Lakukan Koordinasi

Kusan Hilir (MTsN 1 Tanbu) – Dalam rangka mempersiapkan wacana larangan membawa sepeda motor bagi siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tanah Bumbu (MTsN 1 Tanbu) melakukan koordinasi yang dihadiri oleh Wakil Kepala Madarsah (Wakamad), guru Bimbingan Konseling (BK) dan pengelola angkutan madarsah bertempat di ruang Kepala MTsN 1 Tanbu, Jum’at (02/05/25).


Dalam arahannnya Kepala MTsN 1 Tanbu Muhaimin, S.Ag mengatakan wacana penerapan larangan membawa sepeda motor sendiri ini bukan tanpa alasan, tingginya angka kecelakaan lalu lintas pada usia pelajar, merebaknya “geng motor” di kalangan pelajar yang memicu perilaku negatif seperti penyalahgunaan narkoba, miras dan kecemburuan sosial di kalangan siswa. Selain itu, peraturan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi jumlah siswa datang terlambat atau siswa membolos setiap harinya.


“Wacana larangan membawa sepeda motor ini akan diberlakukan pada tahun ajaran baru, oleh karena itu kita perlu membahas terkait teknik sosialisasi dan fasilitas apa yang akan diberikan madrasah untuk menampung siswa yang rumahnya jauh, serta memberikan pemahaman ke orang tua agar paham dan dimengerti demi kebaikan bersama,” ujar Muhaimin.


Lebih lanjut Muhaimin menambahkan agar tujuan mendisiplinkan siswa-siswi ini tidak mendapatkan protes dari sebagian orang tua. Dengan berdalih tempat tinggal yang jauh dan tidak ada yang bisa mengantar-jemput putra-putri mereka setiap hari karena pekerjaan, maka dari itu akan di undang dari pihak kepolisian untuk memberikan wawasan ke orang tua siswa sekaligus nanti aka nada Solusi bagi rumahnya jaug dan tidak ada yang mengantar.


“Kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisian agar bisa memberikan penjelasan ke orang tua siswa, nanti akan kami undang bertepatan dengan pembagian rapot semester genap ini dan untuk memberikan Solusi bagi siswa yang rumahnya jauh, madrasah akan bekerjasama dengan pengelola angkutan untuk menambah rute dan kapasitas mobil”, imbuhnya.


Peraturan tentang larangan membawa sepeda motor sendiri untuk siswa pergi dan pulang ke MTsN 1 Tanbu juga dimaksudkan untuk membangun budaya madrasah yang sangat kondusif untuk menunjang proses pembelajaran. Secara eksternal kebijakan itu akan menguntungkan semua pihak terkait jika sekolah-sekolah lain juga memberlakukan peraturan serupa.


“Ketegasan pihak madrasah, kesadaran yang tinggi orang tua dan kontribusi pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk menyukseskan kebijakan seperti ini,” tutupnya.


Penulis             : Dyah

Foto                 : Dyah

Redaktur          : Reni

Pos-pos Terbaru

0 Comments
Melalui Program Simpel, 37 Siswa MIN Tanah Bumbu Terima Bantuan Beasiswa Pendidikan
0 Comments
Belajar Lebih Optimal di Bulan Suci, Siswa XII MAN Tanah Bumbu Siap Hadapi UM
0 Comments
MTsN 1 Tanah Bumbu Laksanakan Pesantren Ramadan

Kategori

  • Berita
  • Berita KUA
  • Berita Madrasah
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Kegiatan
  • KUA
  • KUA Karang Bintang
  • MA Az Zikra DDI
  • MAN Tanbu
  • MI Darul Mutammam
  • MIN Tanbu
  • MIS Darul Ma'rifah
  • MTs Al Kautsar
  • MTs DDI Kersik Putih
  • MTs Nurul Hidayah
  • MTs Syarif Ali
  • MTsN 1 Tanbu
  • MTsN 2 Tanbu
  • MTsN 3 Tanbu
  • PAPKIS
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji dan Umroh
  • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  • Pondok Pesantren
  • Tata Usaha
  • Umum
  • Uncategorized

Arsip

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Pertanyaan Lebih Lanjut

Hubungi :

(0518) 6070007

Terkait

  • Tentang
  • Kegiatan Terakhir
  • Layanan Kami
  • Berita
  • Kontak Kami

Waktu

  • Senin - Kamis : 7:30 AM - 16:00 PM
  • Jum'at : 7:30 AM - 16:30 PM
  • Sabtu - Minggu : Tutup

Kontak

  • Jl. Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi Kabupaten Tanah Bumbu

  • tanbukalsel@kemenag.go.id

  • (0518) 6070007

© Copyright 2023 by Kementrian Agama Kab. Tanah Bumbu