
Kusan Hilir (Kemenag Tanbu) – Guna menjalankan penyelenggaraan ibadah umroh tahun 2023 sesuai regulasi diadakan kegiatan Rapat Koordinasi sekaligus Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Umrah dengan Pemerintah Kecamatan dan Penyuluh Agama Islam bertempat di Aula KUA Kecamatan Kusan Hilir, Rabu (30/08/23).
Melalui kesempatan ini Plt. Kepala Seksi Bimas Islam Drs. H. M. Ishak, MM menyampaikan bahwa sesuai amanah regulasi pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengharuskan penyelenggaraan ibadah umrah wajib melalui PPIU berizin.
“Paket umrah yang diselenggarakan oleh pelaku usaha tanpa izin sebagai PPIU bisa disebut sebagai umrah non prosedural yang mana memang tidak sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah dan dapat merugikan jemaah umrah,” ucap H. Ishak.
Kemudian H. Ishak mengimbau kepada para Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam serta unsur kecamatan untuk bersama-sama mengantisipasi dengan mengingatkan program lima pasti umrah dari Kemenag sebagai bagian sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat akan melaksanakan umrah.
“Yang pertama pastikan izin travelnya, pastikan jadwalnya, pastikan visanya, pastikan biayanya dan pastikan hotelnya karena jika lima hal tersebut dapat dipastikan insya Allah akan lancar umrahnya,” terang H. Ishak.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada 31 Juli 2023 telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah se-Indonesia.
Di dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan pelaku usaha umrah yang tidak berizin salah satunya yaitu upaya represif dengan melaporkan kepada kepolisian daerah bagi pihak yang telah diberikan peringatan tetapi tetap tidak menghentikan usahanya.
Penulis : Reni
Foto : Ibram
Redaktur: Reni